REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 38 kabupaten/ kota secara optimal guna membenahi transparansi pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi adanya gejolak aksi serta unjuk rasa masyarakat menuntut keterbukaan penggunaan uang dan anggaran belanja.
Ketua Komisi Informasi Jatim, Joko Tetuko mengatakan, dari 38 daerah, sembilan di antaranya masih belum memiliki PPID. Oleh sebab itu, program ke depan, dia berharap semua wilayah Jatim mempunyai badan publik tersebut, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kinerja pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan dan APBN/ APBD.
"Meski 90 persen sudah memiliki PPID, namun keterbukaan informasi publik pun belum mencapai 50 persen," kata Joko kepada Republika saat ditemui usai acara 'Refleksi Tiga Tahun Komisi Informasi Provinsi Jatim', Selasa (14/5).
Padahal, dia menambahkan, sudah menjadi kewajiban pemda menyampaikan informasi tersebut ke publik. Bahkan, kata Joko, berdasarkan aturan yang ada, transparansi itu bisa dijadikan terapkan melalui media website, sehingga mudah diakses.
Program ke depan, dia menyatakan, pihaknya akan melakukan supervisi terhadap 29 daerah yang telah membentuk badan publik PPID. Selain itu, dia juga berencana menyelenggarakan award agar pemda di tiap wilayah dapat saling bersaing untuk membangun keterbukaan informasi daerah.
"Sedangkan yang belum membangun PPDI, akan terus kami dorong," ujarnya.
Bahkan di semester dua tahun ini, komisi informasi akan membuat simpul badan informasi dari tingkat warga hingga kelurahan. Dengan begitu, Jatim diyakini siap menjadi wilayah yang memiliki keterbukaan informasi tinggi.
Untuk warga yang ingin mendapatkan informasi, dia menyebutkan, prosedurnya yakni, masyarakat dapat datang ke tiap-tiap badan publik untuk mengajukan permohonan informasi. Kemudian, bila merasa tidak puas, mereka boleh mengajukan keberatan ke PPID badan publik tersebut.
"Tapi bila dinilai tidak juga ada keterbukaan, langsung saja adukan pada Komisi Informasi," ujarnya.
Hingga saat ini ada sembilan daerah yang dinilai belum mempunyai PPID, di antaranya, Kabupaten Ngajuk, Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Pemekasan, Kediri dan Kota Kediri. Rata-rata alasannya yakni, tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membentuk badan tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008, badan publik diminta untuk melakukan transparansi informasi. Rata-rata sengketa tersebut berkaitan dengan anggaran pemerintah, dana bantuan sosial, penggunaan dana proyek pembangunan dan laporan pertanggungjawaban.
"Berkas yang sampai ke ranah hukum seperti kepolisian tahun lalu ada 5 laporan, PTUN ada 7 putusan dan kasasi ada 7 putusan," kata Joko.
Anggota Komisi Informasi Jatim, Nurul Amalia menambahkan, total permohonan sengeketa yang diterima pihaknya mengalami penurunan. Namun dia mengklaim, hal itu bisa menjadi tolak ukur, keterbukaan informasi pemda ke masyarakat mulai terbentuk.
Pada 2010 tercatat 21 laporan, 2011 ada 175 laporan, 2012 ada 161 laporan dan 2013 triwulan pertama ini baru 72 laporan. Menurutnya, menurunnya laporan bisa juga dikarenakan sudah banyak terbentuk komisi informasi di tiap-tiap daerah kabupaten/ kota, sehingga laporannya langsung ke pihak setempat.