REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indoguna Utama pernah mengeluarkan uang senilai Rp 300 juta pada 10 Januari 2013. Tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah mengaku meminta sejumlah uang itu ke Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Elda Devianne Adiningrat.
Fathanah melalui Elda mendesak untuk meminta uang tersebut. Ia beralasan uang itu untuk membantu safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Medan, Sumatra Utara.
Setelah mendapat uang Rp 300 juta, Fathanah menyampaikannya kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai presiden PKS. Ketika itu PKS memang tengah disibukkan kegiatan safari dakwah.
"Saya bilang ke ustaz Luthfi ada bantuan, tapi ustaz tidak menanggapi," kata Fathanah saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5).
Karena tidak ada tanggapan dari Luthfi, Fathanah mengatakan uang itu dipakai untuk kepentingannya sendiri. Ia menyebut uang itu disimpan oleh Elda dan tidak dibawa ke Medan.
Saat ditanyakan mengenai penggunaan uang itu, Fathanah tidak membicarakannya lebih jauh. "Saya punya bahasan lain. Tidak ada hubungannya (dengan kasus ini)," ujar dia.
Mengenai uang Rp 300 juta tersebut, Luthfi pun mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengatakan tidak mengetahui tentang uang senilai Rp 1 miliar yang disebut Fathanah. Termasuk mengenai uang Rp 1 miliar yang menjadi bagian dari fee senilai Rp 40 miliar terkait permohonan kuota impor sapi.
Lantas kemana larinya yang Rp 300 juta PT Indoguna?