REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap Aiptu Labora Sitorus. Dikatakan, petugas merupakan tim gabungan penyidik Polri bersama Polda Papua.
Penangkapan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Labora. "Ini penangkapan paksa," katanya, Sabtu (18/5)
Penangkapan paksa, lanjut dia, karena sebelumnya Labora telah dipanggil pihak kepolisian daerah Papua. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Atas dasar pertimbangan kebutuhan keterangan, petugas mengamankan Labora. Karena banyak informasi yang mengatakan, Labora memiliki bisnis ilegal seperti penimbunan BBM dan illegal loging.
Labora yang berdinas di Polres Sorong ini kedapatan oleh penyidik Polda Papua melakukan tindakan bisnis ilegal. Kecurigaan Polda Papua kemudian diperkuat oleh hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening LS.
Dia memiliki saldo mencapai Rp 900 miliar. PPATK juga mencatat, dari tahun 2007-2012, diketahui rekening LS telah terlibat transaksi hingga menembus angka Rp 1,5 triliun.