REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, keputusan penahanan Aiptu Labora Sitorus akan disampaikan penyidik besok, Ahad (19/5) petang. "Paling lama 24 Jam dari sekarang," katanya, Sabtu (18/5)
Boy mengatakan, Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Semua masih dalam proses pembuktian. Jika ada kebenaran tersebut baru dilakukan penahanan.
Menurut Boy, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima, sesuai komtimen dari Polri terkait adanya dugaan pelanggaran hukum. Ini demi efektifitas untuk dimintai keterangan, makanya dilakukan penangkapan segera.
"Masalah salah tidaknya akan diputuskan dipersidangan," katanya
Boy menjelaskan, menghormati hak yang bersangkutan mengenai kedatangannya di Kompolnas. Namun, dalam proses penegakan hukum harus ada proses pembuktian terkait alat bukti. Karenanya Labora diperiksa di Bareskrim Polri.