Selasa 21 May 2013 08:14 WIB

Digugat Pelacur ke PTUN, Pemkot Balikpapan Tetap Tutup Lokalisasi

Red: Heri Ruslan
Pelacuran (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pelacuran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tetap akan menutup lokalisasi Lembah Harapan Baru di Km 17 Jalan Soekarno-Hatta pada 5 Juni 2013.

"Kita tetap akan tutup lokalisasi tersebut karena sampai saat ini kita belum terima surat dari PTUN," kata Kabag Humas dan Protokoler Kota Balikpapan Sudirman Djajaleksana yang dihubungi Selasa (21/5).

Para pelacur di lokalisasi tersebut menggugat SK Wali Kota Balikpapan yang menyatakan penutupan lokalisasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.

Kabag Humas menyebutkan hingga saat ini Pemkot belum mengetahui apakah gugatan masyarakat diterima ataupun ditolak PTUN.

Jika PTUN merespons gugatan masyarakat, Pemkot, kata Kabag Humas Sudirman, akan menghormati dan menaati proses hukum yang berlangsung, termasuk bila ada perintah untuk tidak dilakukan eksekusi.

Lokalisasi itu, Sudirman menjelaskan, bahwa tidak benar kawasan itu akan ditutup seluruhnya.

"Sebenarnya semua juga tahu, bahwa yang kami tutup itu adalah aktivitas prostitusinya, bukan soal batasan di mana atau tempat, aktivitasnya," katanya.

Karena itu Kabag Humas mempersilakan masyarakat sekitar untuk tetap beraktivitas seperti biasa, selama bukan aktivitas prostitusi.

"Silakan yang berdagang berjualan, yang petani, atau pun lainnya, karena yang kita tutup itu aktivitas prostitusinya, itu saja,"

tegas Sudirman Djajaleksana.

Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan tetap mendukung komitmen bersama untuk menutup lokalisasi meskipun ada gugatan yang dilayangkan warga dan penghuni.

"Sepanjang belum ada putusan dari gugatan itu ya kita lanjut terus seperti komitmen awal," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota

Balikpapan Ida Prahastuti.

Penutupan aktivitas lokalisasi menurutnya bukan merupakan kebijakan yang tiba-tiba melainkan sudah dipersiapkan jauh hari termasuk memberikan solusi bagi eks pekerja setelah lokasi itu ditutup Pemkot.

"Apa yang sudah dikomitmen itu harus kita laksanakan sambil menghormati hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

DPRD juga meminta Pemkot tetap bersikap tegas dan tidak goyah dengan keputusannya, meski ada gugatan.

"Kalau memang tidak ada putusan hukum sampai 5 Juni ya tutup saja itu," tegas Ida Prahastuti.

Dia berpendapat kalaupun nanti keputusan PTUN berpihak pada warga, maka Pemkot harus menghormati sambil melihat bentuk putusannya seperti apa.

"Kita tidak usaha bicara seandainya. Kita tunggu saja hasilnya kalau keputusan seperti itu kita hormati. Tapi kalau keputusan PTUN justru memperkuat ya pihak-pihak lain juga harus menghormati apa yang sudah dilakukan pemkot," kata Ida yang berencana melihat langsung ke-Km 17 untuk melihat kesiapan penutupan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement