REPUBLIKA.CO.ID,
BNI Verifikasi Dana Kredit PT CMM ke Djoko Susilo
JAKARTA -- Pihak BNI Jakarta Gunung Sahari membenarkan adanya verifikasi ke Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mencairkan kredit modal kerja (KMK) Rp 100 miliar untuk perusahaan PT Citra Mandiri Metalindo.
Perusahaan milik Budi Susanto itu mengajukan kredit untuk proyek pengadaan driving simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri.
Relationship Manager Bank BNI Andip Mupti memberikan keterangan itu saat menjadi saksi dalam persidangan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/5).
Menurutnya, Budi mengajukan permohonan kredit senilai Rp 101 miliar untuk proyek simulator SIM pada akhir 2010. Andip beserta timnya kemudian melakukan verifikasi ke perusahaan milik Budi dan mitra kerjanya, PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI).
Sementara atasannya, Dino, melakukan verifikasi ke Korps Lalu Lintas Mabes Polri. "Pak Dino yang verifikasi ke pak DS (Djoko Susilo)," kata dia.
Andip mengetahui adanya verifikasi itu dari call memo Dino Indiano. Di BNI, Dino menjabat sebagai pemimpin Sentra Divisi Usaha Menengah. Andip mengatakan, verifikasi menjadi salah satu syarat untuk pemberian kredit.
Djoko saat itu menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Dalam call memo Dino, ia juga mendapatkan informasi kejelasan adanya proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri. "Jadi pembiayaan itu benar bukan untuk proyek fiktif," ujarnya.
Setelah melakukan proses verifikasi, kata Andip, Direktur BNI Pusat yang berwenang membuat keputusan untuk mencairkan permohonan kredit. Akhirnya, BNI mencairkan dana senilai Rp 100 miliar untuk perusahaan Budi.
Dalam proses verifikasi sebelumnya, Andip sendiri sudah mengetahui pengerjaan proyek simulator SIM tidak akan dilakukan perusahaan Budi. Melainkan, mitra kerja Budi, yaitu PT ITI di mana Sukotjo Bambang menjabat sebagai direkturnya.
Andip mengatakan, pencairan dilakukan secara bertahap. Pertama pada 12 Januari 2011 senilai Rp 35 miliar. Kemudian sebesar Rp 9 miliar pada 18 Februari dan senilai Rp 51 miliar pada 10 Maret. Hakim mempertanyakan hal ini mengingat pengumuman tender driving simulator sendiri baru pada 24 Januari 2011.
Sementara pengumuman pemenang lelang untuk simulator roda dua pada 17 Februari dan roda empat pada 8 April. Apalagi, Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan barang itu belum keluar sebelum tanggal pencairan pertama.
Mengenai pertanyaan majelis hakim itu, Andip mengakui, jika SPK belum ada. SPK ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan kredit modal kerja.
Andip mengatakan, baru menerima SPK pada Februari 2011. Namun, ia mengatakan, BNI tetap mencairkan dana, meskipun belum menerima SPK. "Makanya pencairannya dilakukan secara bertahap tidak sekaligus. Jadi 50 persen dulu," kata dia.
Pada akhirnya, Budi Susanto bersama perusahaan miliknya PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang memenangkan pengadaan driving simulator SIM untuk roda dua dan roda empat. Pengerjaan proyek ini sendiri dilakukan oleh PT ITI.
Sementara itu, Djoko sendiri membantah telah memberikan rekomendasi pada pihak BNI untuk mencairkan dana pada perusahaan milik Budi. "Saya tidak pernah memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan PT CMM," kata dia.