REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Nanan Soekarna mengatakan, di tubuh Kepoisian RI setiap bawahan berhak menolak perintah korupsi dari atasannya. Menurutnya penolakan terhadap perintah korupsi merupakan satu bentuk reformasi.
"Haknya bawahan menolak perintah yang tidak benar, wajib menolak perintah korupsi adalah reformasi Polri," ujar Nanan Soekarna dalam acara "15 Tahun Reformasi Harapan dan Tantangan" di Jakarta, Selasa (21/5).
Nanan mengatakan, penolakan perintah atasan terhadap bawahan terkait perintah yang melanggar aturan Undang-Undang sudah tertulis dalam maklumat reformasi Polri, yang wajib dilaksanakan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam hal ini, lanjut Nanan, Polri berupaya untuk menjadi pelopor bagi seluruh institusi negara di Indonesia dalam menegakkan hukum.
Nanan mengemukakan, pascareformasi, Polri berkomitmen untuk mengedepankan isu global, menegakkan hukum dan hak asasi manusia, meskipun kondisinya semakin rumit.
"Kondisi pascareformasi justru semakin rumit dan kompleks, karena adanya pengaruh global yang menjajak menggunakan budaya dan hukum," katanya.
Untuk itu, Nanan meminta seluruh masyarakat untuk mendukung dan mendorong Polri agar mampu menujudkan cita-citanya sebagai lembaga yang mandiri dan bebas korupsi.