REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Polsek Pamulang kota Tangerang Selatan hari ini menitipkan tersangka pelaku pemotongan alat kelamin, Neneng (22 tahun) ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita (Lapas) Kelas II A Kota Tangerang, Rabu (22/5).
"Tersangka kami titipkan karena tidak ada tempat khusus untuk menahan wanita disini,’’ Ujar AKP Budi Haryono, SH. Menurutnya, Neneng diberangkatkan sekitar pukul 08.00 WIB dengan mobil Polsek Pamulang. Polisi sebelumnya juga telah mengabari pihak keluarga.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Neneng masih berstatus tahanan Polsek Pamulang. Kasus penganiayaan tersebut masih tetap ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pamulang. Saat ini, kasus penganiayaan masih berada pada tahap satu, yaitu melengkapi berkas perkara.
Selama 20 hari, Polsek Pamulang akan melengkapi seluruh berkas perkara. Jika dalam waktu tersebut penyidik belum bisa melengkapi, maka jaksa akan memperpanjang selama 40 hari lagi.
Apabila penyidik telah melengkapi seluruh berkas, maka tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.