Rabu 22 May 2013 21:18 WIB

Saifullah Yusuf Bantah Terima Uang dari Fathanah

Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf.
Foto: IST
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf membantah telah menerima aliran dana tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah untuk kepentingan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2013.

"Saya tidak kaget menerima informasi seperti itu. Tapi kenapa saya diikut-ikutkan? Ini tidak rasional sama sekali," kata politikus yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, Rabu (22/5).

Sebelumnya, dikabarkan Fathanah mengalirkan dana untuk kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa). Gus Ipul, begitu ia biasa disapa, menanggapinya santai dan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak ada dasarnya sama sekali.

"Saya punya pantun menanggapi informasi ini, yakni 'Jaka Sembung Naik Ojek, Nggak Nyambuk Jek'. Kalau disangkut-sangkutkan, dari mana asalnya?," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.

Dari informasi yang beredar, dalam percakapan telepon 16 Januari 2013, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menanyakan kepada Fathanah tentang realisasi bantuan dana Rp 4 miliar dari seseorang berinisial 'H', pengusaha tambang asal Jatim.

Dana itu diinformasikan untuk kebutuhan kampanye Pilkada Jatim. Dalam Pilkada kali ini, PKS memberikan rekomendasi ke pasangan bacagub 'Karsa'. Namun, Gus Ipul menyangkal dan memastikan tidak ada aliran dana sebesar miliaran rupiah dari pengusaha maupun PKS. Ia juga mengaku tidak ada dukungan finansial dari partai tersebut.

Di samping itu, aliran dana sebesar Rp4 miliar merupakan jumlah yang tidak sesuai aturan. Namun, jika ditemukan penyimpangan dana tidak wajar, pihaknya tidak keberatan untuk membuka dan mempersilahkan pihak terkait membuktikannya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Pemenangan Karsa, Tony Sunarto, membantah informasi tersebut dan menjelaskan bahwa sumbangan yang masuk harus tercatat.

"Sampai sekarang belum ada aliran dana untuk kampanye yang masuk sama sekali. Sesuai aturan, penyumbang perseorangan maksimal Rp50 juta dan Rp350 juta untuk satu lembaga atau perusahaan," katanya mengakhiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement