REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang sipir di Lapas Medaeng, Surabaya, Jawa Timur tertangkap basah menjadi kaki tangan jaringan sindikat narkoba.
Sipir berinisial YG (46 tahun) itu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam perjalanan dari rumah menuju kantornya di Jalan Kelempis, Surabaya pada 21 Mei 2013 malam. YG diduga menjadi kaki tangan mantan warga binaan kasus Narkotika di Lapas Medaeng. Ia ditangkap bersama tiga tersangka lain.
Menurut siaran pers BNN, Kamis (23/5) pada 15 Mei 2013, YG dititipi sabu oleh seseorang berinisial SP (56) yang ia kenal karena merupakan mantan warga binaannya di Lapas Medaeng. SP dipenjara dengan vonis tujuh tahun akibat kasus narkotika. SP menitipkan sabu seberat 3,4 kilogram kepada YG untuk dipasarkan dan dijual kepada pembeli.
Dalam melakukan aksinya, YG menjual barang tersebut dengan mengecer. Setelah berhasil melakukan transaksi, YG melaporkan hasil penjualannya kepada SP yang saat itu tengah berada di luar negeri.
Pada tanggal 17 Mei 2013, sepulangnya SP dari luar negeri, YG menemui SP untuk mengembalikan sisa sabu karena YG akan pergi ke Balikpapan. Pada saat menitipkan sisa sabu seberat 700 gram kepada SP, YG berpesan agar 100 gram sabu jangan dijual kepada orang lain karena sudah ada yang memesan sabu tersebut. Rencananya akan dilakukan transaksi sepulangnya YG dari Balikpapan.
Dari 700 gram sisa sabu yang ada, SP kemudian menjual 200 gram kepada seorang pembeli yang ia temui di depan lapangan parkir RS Darmo, Surabaya. Setelah melakukan transaksi, petugas BNN kemudian mengamankan SP dan RK alias BB, beserta 200 gram sabu.
Petugas kemudian menggeledah rumah SP di kawasan Sidoarjo dan berhasil menemukan 500 gram sabu. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial IS yang merupakan isteri tersangka SP. IS diduga menjadi pengatur keuangan hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh YG.
Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan akhirnya berhasil mengamankan YG yang saat itu tengah kembali dari Balikpapan dan menemui SP untuk mengambil 100 gram sabu yang telah ia pesan sebelumnya. Menurut pengakuan YG, sabu tersebut merupakan pesanan seorang napi yang masih mendekam di Lapas Medaeng, Surabaya.
Menurut pengakuan YG, ini merupakan kali pertama ia berbisnis narkotika, dan rencananya akan menjadi yang terakhir, karena setelah menjual 100 gram sabu tersebut, YG akan melanjutkan sekolah.
Atas kasus ini, BNN berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial YG, SP, RK als BB, dan IS serta barang bukti berupa 700 gram sabu. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.