REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pasangan Pastika-Sudikerta dengan nomor urut dua, akhirnya terpilih sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018. Hal itu diputus dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, yang berlangsung Ahad (26/5).
Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Bali pada rapat pleno KPU Bali, itu pasangan Pasti-Kerta meraih 1.063.734 suara (50,02 persen), sementara paket Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mengantongi 1.062.738 suara atau 49,98 persen. Pastika-Sudikerta diusung Koalisi Bali Mandara, sedangkan Puspayoga-Sukrawan diusung PDI Perjuangan dengan nomor urut 1.
Tercatat suara sah sebanyak 2.126.472 suara dan suara tak sah 32.762 suara. Total suara sah dan tak sah sebanyak 2.159.234 suara. Angka partisipasi pemilih dalam pilgub sebesar 74 persen, naik dua persen dibandingkan Pilgub Bali 2008 yang hanya 72 persen.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, jalannya proses rekapitulasi sempat diwarnai suasana panas dengan interupsi dan protes dari saksi pasangan PAS, Arteria Dahlan dan Made Supartha.
Salah satu keberatannya adalah terdapat perbedaan data perolehan suara di beberapa TPS di kabupaten/kota di Bali yang dia pegang berdasarkan hitungan di form C1 dengan yang dicatat KPU kabupaten/kota. Saksi PAS ini pun menawarkan hitung ulang dengan menggunakan data form C1 di sejumlah TPS di beberapa kabupaten.
Lantaran keberatan-keberatan yang disampaikannya itu merasa diabaikan oleh KPU, saksi dari PAS ini pun menyatakan menolak hasil rekapituasi KPU Bali. "Kami menolak hasil rekapitulasi KPU Bali," kata Arteria Dahlan. Penolakan ini pun dia pertegas dengan tidak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Bali.