REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polisi berhasil mengamankan Endang Asnawi dan tiga rekannya saat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (25/5) malam. Anggota DPRD Bandar Lampung ini bersama rekannya, positif mengkonsumsi sabu.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Senin (27/5), membenarkan kabar ini. Selain Endang, juga terdapat Erwin Salam, dan Bustoni Akbar, serta Marsofni, selaku supir.
Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan senjata api jenis FN merek Walter dengan tiga butir peluru kaliber 22 mm. Sabu disimpan dalam paket kecil di dalam topi yang digunakan Marsofni.
Keterangan yang diperoleh, empat tersangka ini melintas di seaport interdiction (alat pendeteksi narkoba) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Mereka menggunakan mobil Pajero Sport warna putih nomor polisi BE 711 R. Mobil ini diamankan polisi jaga saat terdeteksi alat tersebut.
Endang tercatat sebagai ketua Komisi B DPRD kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut keterangan Direktorat Narkoba Polda Lampung, mereka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah diperiksa.
Mereka terjerat UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, mereka terjerat UU darurat soal kepemilikan senpi dengan ancaman penjara 10 tahun.