Senin 27 May 2013 11:30 WIB

KI Lampung Umumkan Badan Monitoring dan Evaluasi Publik

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Komisi Informasi (ilustrasi).
Foto: diskominfokepri.info
Komisi Informasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG --Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung akan mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik provinsi dan kabupaten/kota dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pada Selasa (28/5), di Balai Keraton, Bandar Lampung.

"Kami akan me-launching hasil monev yang telah dilakukan KI Lampung selama beberapa bulan. Kami akan mengumumkan Badan Publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang paling terbuka," kata Ketua KI Provinsi Lampung, Juniardi di Bandar Lampung, Senin (27/5).

Ia mengatakan, metode penilaian berdasarkan implementasi UU KIP, yakni instrumen Pasal 9 mengenai ketersediaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Pasal 10 mengenai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan Pasal 11 mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Monev merupakan kegiatan yang diselenggarakan setiap tahun, baik di tingkat Pusat maupun Provinsi. "Hal ini dilakukan untuk semakin mendorong Badan Publik berlomba-lomba memperbaiki sistem pelayanan informasi dan dokumentasi," tambah mantan wartawan ini.

Sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang baik, lanjut dia, merupakan hal yang sangat positif bagi Badan Publik maupun masyarakat. Sebab, masyarakat dapat mengetahui kinerja Badan Publik. Kemudian, peran serta masyarakat atau partisipasi publik akan semakin meningkat. Sehingga dapat menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance).

Apalagi sejak tahun 2012 Indonesia duduk sebagai Co chair di Open Government Partnership. Gerakan keterbukaan informasi harus sampai ke pelosok-pelosok daerah, manfaat UU KIP harus dapat dirasakan masyarakat maupun Badan Publik hingga ke pelosok tanah air.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement