REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK. Ia ditanya perihal dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Kalau pemeriksaan yang lalu saya ditanya tentang tindak pidana korupsi, kalau tadi masalah tindak pidana pencucian uang" ujar Hilmi usai pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/5).
Hilmi mengaku, selama pemeriksaan, penyidik KPK tidak bertanya kepadanya perihal tersangka Ahmad Fathanah, namun banyak bertanya tentang Luthfi. "Saya juga tidak ditanya masalah dana, hanya penjualan rumah dari saya tapi itu pun sudah lama," kata Hilmi.
Perihal penjualan rumah tersebut dikatakan Hilmi terjadi pada 2006 di Cipanas, Jawa Barat. Perwakilan divisi hukum PKS, Zainuddin Paru yang menemani Hilmi selama pemeriksaan mengatakan, sebelum pemeriksaan sempat mengatakan Hilmi datang untuk menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kemarin kan diperiksa untuk tindak pidana korupsi, keterangan itu untuk tindak pidana pencucian uang atas tersangka Luthfi," kata Paru sebelum pemeriksaan di gedung KPK Jakarta.
Pemeriksaan Hilmi tersebut adalah yang ketiga kali setelah Kamis (16/5) dan Selasa (14/5), namun ia tidak berkomentar apa pun saat datang pada sekitar pukul 09.00 WIB.