Senin 27 May 2013 20:00 WIB

Pendirian LSM Asing Pun Harus Direstui Kemenlu

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setiap warga negara asing yang ingin mendirikan organisasi nonpemerintah (NGO) atau pun LSM di Indonesia wajib mendapat izin Kementerian Luar Negeri. Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini tengah dibahas di DPR.

“Pendirian semua NGO asing harus melalui satu pintu yakni di Kementerian Luar Negeri,” kata Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, saat dihubungi Republika, Senin (27/5).

Ia menjelaskan, muatan aturan ini muncul setelah Kementerian Luar Negeri mengusulkan penambahan redaksi pada pasal 45 dan 48 RUU Ormas kepada DPR. Inti penambahan tersebut adalah pemerintah menginginkan kewenangan pemberian izin untuk NGO asing diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri.

“Dan usulan ini telah diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas,” ujarnya.

Bahtiar tak menampik, penyerahan urusan perizinan badan hukum organisasi asing kepada Kementerian Luar Negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangkal masuknya intelijen asing lewat jalur LSM/NGO.

Dengan begitu, semua dokumen dan adminsitrasi yang berhubungan dengan LSM asing dapat dikelola oleh instansi yang memang berkompeten di bidangnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement