REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setiap warga negara asing yang ingin mendirikan organisasi nonpemerintah (NGO) atau pun LSM di Indonesia wajib mendapat izin Kementerian Luar Negeri. Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Pendirian semua NGO asing harus melalui satu pintu yakni di Kementerian Luar Negeri,” kata Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, saat dihubungi Republika, Senin (27/5).
Ia menjelaskan, muatan aturan ini muncul setelah Kementerian Luar Negeri mengusulkan penambahan redaksi pada pasal 45 dan 48 RUU Ormas kepada DPR. Inti penambahan tersebut adalah pemerintah menginginkan kewenangan pemberian izin untuk NGO asing diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri.
“Dan usulan ini telah diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas,” ujarnya.
Bahtiar tak menampik, penyerahan urusan perizinan badan hukum organisasi asing kepada Kementerian Luar Negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangkal masuknya intelijen asing lewat jalur LSM/NGO.
Dengan begitu, semua dokumen dan adminsitrasi yang berhubungan dengan LSM asing dapat dikelola oleh instansi yang memang berkompeten di bidangnya.