Senin 27 May 2013 23:57 WIB

Ketua KPK: Penahanan Tersangka Hambalang Tunggu BPK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hasil audit untuk menentukan kerugian negara masih belum tuntas dan ia berharap BPK bisa segera menyelesaikannya. Setelah itu, KPK baru melakukan langkah yang lebih konkret.

"Langkah konkret yang dimaksud, yaitu penahanan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (27/5).

Dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Selain itu, masih ada mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusnidar dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mukhamad Noor.

KPK juga sudah menetapkan status tersangka pada mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurut Abraham, proses penghitungan kerugian negara oleh BPK hampir 50 persen. Karena itu, ia berharap, BPK bisa menuntaskannya pekan depan. Abraham tidak mengetahui secara pasti alasan mengenai belum selesainya penghitungan kerugian negara dalam kasus Hambalang itu.

"Silakan tanyakan pada BPK, karena saya tidak tahu apa hambatannya," kata dia. 

Ia menyatakan, adanya aliran dana terkait kasus Hambalang masih belum final. KPK masih harus menyelaraskan data dari PPATK dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. 

Ia juga masih belum bisa menentukan mengenai penerapan tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu. "Setelah ada hasil kerugian negara, baru bisa kita putuskan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement