Selasa 28 May 2013 15:06 WIB

Guru Cabul Terancam Dipecat

Rep: Alicia Saqina/ Red: Mansyur Faqih
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok telah menetapkan Bachtiar Muslim, sebagai tersangka. Bachtiar merupakan guru yang melakukan pencabulan terhadap tujuh siswi kelas V SD Negeri Beji. 

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kota Depok pun mengaku, akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Herry Pansila menyerahkan segala masalah ke kepolisian. Jika nantinya Bachtiar dihukum empat tahun penjara, maka sangat tidak menutup kemungkinan pria berumur 28 tahun itu akan dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Jika empat tahun sanksi pidananya, maka dia terancam dipecat. Kalau sanksi di bawah itu, maka ada kemungkinan lain," ujar Herry kepada Republika, Selasa (28/5), di Depok.

Jika hukuman pidana yang diterimanya di bawah empat tahun penjara, maka sanksi yang diberikan berupa penangguhan atau penurunan pangkat. 

Ia memaparkan, sanksi terhadap Bachtiar masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, pemecatan atau penurunan pangkat pelaku bukan kewenangan Disdik.

Herry menerangkan, sebagai langkah awal Disdik Depok memberikan sanksi secara lisan. Sedangkan sanksi secara tertulis akan diajukan kepada BKD untuk dapat diproses lebih lanjut. 

"Terkait sanksi, kita berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian. Ini juga perlu penyelidikan lebih lanjut dan ada tahapannya," ucapnya.

Untuk menghindari hal serupa kembali terjadi, akan diadakannya pelaksanaan tes kejiwaan dalam penerimaan setiap tenaga pengajar di Tanah Air. Tidak hanya itu, bahkan adanya tes keagamaan dianggap perlu disertakan dalam proses penerimaan calon guru. 

"Semua guru, tidak hanya guru mata pelajaran agama saja. Tetapi pentingnya penanaman nilai agama di setiap mata pelajaran," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement