Selasa 28 May 2013 18:22 WIB

BPK Temukan Banyak Anomali Baru Dalam Kasus Hambalang

 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menyatakan bahwa pihaknya banyak menemukan hal yang anomali dalam pemeriksaan dan penghitungan terkait dengan kasus Hambalang pada tahap dua.

"Banyak hal yang anomali yang nantinya akan Anda dapatkan di luar dugaaan," kata Hadi pada jumpa pers terkait dengan audit kasus Hambalang di gedung BPK Jakarta, Selasa.

Namun, mengenai apa yang dinyatakan sebagai anomali, Hadi enggan memberitahukan karena menurutnya data-data yang BPK dapati belum bisa disebarluarkan karena belum diserahkan ke DPR RI.

"Intinya anomali-anomali inilah yang akan kami telusuri, dan hal substansinya bisa dilihat di Hambalang tahap satu. Akan tetapi, belum saatnya kami umumkan sekarang," ujar Hadi.

Namun, ketika disinggung apakah anomali yang dia sebutkan itu terkait dengan orang baru yang merupakan pejabat atau terkait dengan temuan aliran dana, Hadi membenarkan hal tersebut.

"Siapa pun, atau berapa pun, itu nanti sajalah. Pokoknya ini anomali," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan sampai saat ini BPK telah memeriksa 82 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dan para terperiksa itu terdiri atas eksekutif, legislatif, pengusaha, serta pihak-pihak lain.

Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada bulan Februari silam.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Selain Anas, tiga orang lainnya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam korupsi proyek Hambalang adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement