REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Selasa mengamankan 28 drum solar ilegal yang dimuat dalam sebuah kapal motor tujuan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
"Kapal yang sedang memuat solar ilegal itu ditangkap saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 14.00 WIB, saat tim Direktorat Polair Polda Kalbar melakukan patroli rutin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar.
Ia menjelaskan, 28 drum itu atau sekitar 5,6 ton solar itu diduga kuat ilegal karena pengangkutan BBM tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Saat ini barang bukti berupa solar sudah diamankan di Dermaga Ditpolair Polda Kalbar beserta tiga anak buah kapal itu, yakni Dani (22), Fi'i (35), dan Saleh (35), ketiganya warga Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya," ungkap Mukson.
Sementara tersangka Dani menyatakan mereka hanya orang suruhan untuk mengangkut solar itu, atau menerima upah dari pemilik BBM tersebut setibanya di Batu Ampar.
"Kami disuruh menjual solar ke nelayan warga Batu Ampar," ujarnya.
Dani mengatakan, mereka membeli solar itu dari Pertamina Batu Ampar satu drum seharga Rp900 ribu. "Solar ini bukan milik kami, tetapi punya bos, dan kami hanya bertugas menjualnya ke neyalan di Batu Ampar," ujar Dani.