REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pemulung bernama Asep Maman ditangkap Polsek Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, setelah kedapatan mencuri satu unit komputer milik BPR Bumi Tani. Ia ditangkap lantaran aksinya terekam CCTV.
"Saya terpaksa mencuri komputer karena tidak tega anak saya meminta dibelikan komputer untuk belajarnya, tetapi pendapatan saya sebagai pemulung yang tidak sanggup untuk membeli komputer," kata Asep kepada wartawan di Sukabumi, Kamis (30/5).
Warga Ciaul Rt 01/07 kelurahan Subang Jaya Kecamatan Cikole itu mengaku nekat mencuri satu unit komputer di BPR Bumi Tani dengan cara menjebol atap kantor. Sebelumnya, ia melihat kantor tersebut kosong dan telihat gelap.
Bahkan, Asep menyesal telah berbohong kepada anaknya setelah anaknya tersebut menanyakan komputer itu didapatnya membeli di temannya.
Sementara, Kapolsek Cikole, Kompol Suradi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah jajarannya memeriksa CCTV yang terpasang di beberapa lokasi BPR Bumi Tani, dari hasil penyelidikannya tersebut tersangka masuk melalui atap kantor dan mencuri satu unit komputer. Komputer tersebut dibawanya dengan menggunakan karung dan kabur melalui atap yang dijebol tersangka.
"Dalam melakukan aksinya tersangka sendiri pada Jumat dini hari (24/5), dari hasil penyelidikan tersangka mengaku mencuri untuk kebutuhan belajar anaknya," kata Suradi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti personal komputer merk samsung yang disinyalir harganya mencapai Rp2,5 juta. "Kami menjerat tersangka dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambahnya.