Selasa 04 Jun 2013 23:40 WIB

Federasi Guru Pilih Menggugat UN ke MK Juli

Rep: Fenny Melisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ujian Nasional (UN) tingkat SMP.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ujian Nasional (UN) tingkat SMP. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengungkapkan akan mengajukan gugatan konstitusi terkait UN ke Mahkamah Konstitusi (MK) Juli 2013.

"Insya allah awal Juli FSGI akan mendaftarkan gugatan terkait UN ke MK," kata Retno dihubungi Selasa (4/6).

Menurut Retno saat ini FSGI bersama serikat guru lainnya dibantu oleh LBH Jakarta sedang menyusun berkas posisi dan konsolidasi jaringan pendukung untuk memperkuat gugatan.

Demi menguatkan langkah tersebut, mereka pun berencana, 'sowan' ke beberapa tokoh dan pakar pendidikan untuk dimintai kesediaannya menjadi saksi ahli di sidang MK nanti.

Retno belum dapat memastikan kapan sidang gugatan akan diselenggarakan MK. Ia menyatakan hal tersebut ditetapkan oleh MK.

FSGI dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) berencana akan mengajukan keluhan konstitusional ke MK terkait dengan pengabaian keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) soal Ujian Nasional (UN).

Dalam pengajuan keluhan tersebut FSGI dan FGII bersama orangtua siswa dan masyarakat yang peduli pendidikan akan didampingi oleh tim lawyer LBH Jakarta.

Gugatan konstitusional adalah permohonan yang diajukan oleh warga negara untuk mengajukan permohonan atas dilanggarnya hak-hak konstitusionalnya, baik yang dilanggar oleh undang-undang maupun oleh peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, ataupun oleh tindakan aparatus pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi.

 

Tujuan FSGI dan FGII menempuh langkah hukum konstitusi ini agar UN tahun ajaran 2013/2014 dan tahun-tahun selanjutnya dihapuskan seperti yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST

Dalam gugatannya, kedua kelompok itu ingin pemerintah mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement