REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyertakan dua pejabatnya bersama Tim Pemerintah RI untuk turut menangani amnesti terhadap TKI yang melanggar batas izin tinggal (overstayers) di Arab Saudi.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (5/6), menyebutkan kedua pejabat BNP2TKI itu adalah Direktur Penyiapan Pembekalan dan Pemberangkatan Arifin Purba dan Kepala Sub Direktorat Penyiapan Pembekalan, Aminullah. Keduanya dijadwalkan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi pada Jumat (7/6) mendatang.
Mereka bersama Tim Pemerintah RI dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menangani WNI/ TKI dalam program pengampunan (amnesti) yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei lalu hingga 3 Juli 2013.
Jumhur Hidayat mengatakan Tim Pemerintah RI selama berada di Jeddah dan Riyadh akan membantu proses pelayanan redokumentasi para WNI/ TKI 'overstayers.'
"BNP2TKI sebagai tim Pemerintah RI menginventarisasi sekaligus mengklasifikasi data TKI kategori program amnesti, baik karena melanggar batas izin tinggal maupun tidak berdokumen ketenagakerjaan," kata Jumhur.
Bagi TKI yang tetap ingin bekerja di Arab Saudi akan diperbaharui dokumennya oleh Perwakilan RI melibatkan calon pengguna atau agensi setempat.
"Para TKI itu akan diwawancarai termasuk sejumlah calon pengguna yang sengaja diundang untuk keperluan perekrutan TKI sesuai aturan resmi di negara tersebut," katanya.
Sementara itu, terhadap para TKI amnesti yang menginginkan pulang ke Tanah Air, Tim Pemerintah RI melalui KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh akan memfasilitasi proses kepulangannya dengan mengeluarkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Saya berkeyakinan sebagian besar TKI berharap bisa terus bekerja di Arab Saudi, apalagi menghadapi Ramadhan ini, kan, gaji atau penghasilan para TKI akan lebih besar dari biasanya," ujar Jumhur.
Ia mengatakan gaji TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi meningkat apalagi pemerintah Indonesia masih menetapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi.
TKI PLRT yang telah bekerja di Arab Saudi sebelum pemberlakuan moratorium itu, katanya, tetap dipertahankan oleh penggunanya meskipun berdampak pada batas izin tinggal yang habis masa berlakunya.
Ia menyebutkan dalam program pemberian amnesti untuk WNI/TKI kali ini, KJRI Jeddah sudah mendaftar sedikitnya 40 ribu WNI/TKI sejak pemberlakukan amnesti hingga Kamis (30/5). Jumlah WNI/ TKI sebanyak itu sedang didahulukan pelayanannya oleh staf KJRI Jeddah.
Pendaftaran susulan dibuka kembali pada Kamis (6/6) sampai batas waktu berakhirnya program amnesti.
Jumhur memperkirakan lebih dari 100 ribu TKI mengikuti program amnesti yang dilayani oleh KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh.
Ia menambahkan Arab Saudi mengenakan hukuman penjara selama dua tahun bagi pekerja asing termasuk TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan namun tetap berada di Arab Saudi. Sedangkan para pengguna/ majikan yang mempekerjakan TKI itu pun diancam denda 100 ribu Riyal.
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa program amnesti berlaku untuk semua warga negara asing di sana mencapai satu juta orang dalam kategori sebagai 'overstayers' dan tidak berdokumen.
Amnesti tidak diberlakukan kepada warga negara asing yang terkena kasus kriminal serta untuk para penyelundup asal negara tetangga, yang terbiasa mendatangi Arab Saudi menggunakan jalur padang pasir, katanya.