REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyertakan dua pejabatnya bersama Tim Pemerintah RI untuk turut menangani amnesti terhadap TKI yang melanggar batas izin tinggal (overstayers) di Arab Saudi.
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (5/6), menyebutkan kedua pejabat BNP2TKI itu adalah Direktur Penyiapan Pembekalan dan Pemberangkatan Arifin Purba dan Kepala Sub Direktorat Penyiapan Pembekalan, Aminullah. Keduanya dijadwalkan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi pada Jumat (7/6) mendatang.
Mereka bersama Tim Pemerintah RI dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menangani WNI/ TKI dalam program pengampunan (amnesti) yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei lalu hingga 3 Juli 2013.
Jumhur Hidayat mengatakan Tim Pemerintah RI selama berada di Jeddah dan Riyadh akan membantu proses pelayanan redokumentasi para WNI/ TKI 'overstayers.'