Rabu 05 Jun 2013 12:37 WIB

Proses Hukum Farhat Masih Jalan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Farhat Abbas
Foto: REPUBLIKA/Panca
Farhat Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum dari permasalahan yang disangkakan pada Farhat Abbas masih berlangsung, meski Tokoh Islam Tionghoa, Anton Medan dan Farhat Abbas sebagai terlapor disebut sudah menempuh jalan damai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi terkait perdamaian dari Anton Medan.

"Namun belum ada sikap bagaimana ke proses hukum ke depannya," kata dia, Rabu (5/6).

Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari keduanya terkait penempuhan jalan damai untuk perkara yang dilaporkan Anton Medan (ketua HITI) dan Ramdan Alamsyah (ketua KIMB) dengan nomor Laporan Polisi TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus.

Rikwanto juga mengatakan, sampai saat ini berkas perkara tersangka Farhat belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Rikwanto, kemungkinan dalam waktu dekat keduanya akan menghadap ke penyidik untuk penyelesaiannya.

Farhat diduga melakukan pelecehan berbentuk SARA terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement