Ahad 09 Jun 2013 14:41 WIB

Atur Dana Kampanye, KPU Siapkan Sanksi Berat Bagi Parpol

Rep: Ira Sasmita/ Red: Nidia Zuraya
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan uji publik terhadap peraturan dana kampanye. Melalui uji publik tersebut, KPU siap menerima masukan dari berbagai pihak termasuk aturan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar PKPU dana kampanye.

"Tanggal 13-14 Juni ini kami undang penggiat pemilu, LSM, media untuk uji publik PKPU dana kampanye sebelum dibawa ke DPR. Masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan sanksi yang lebih tegas bagi peserta pemilu akan kami masukkan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi ROL, Ahad (9/6).

Dalam rancangan PKPU dana kampanye yang telah disiapkan KPU, menurut Ferry ada beberapa aturan yang mungkin akan ditentang partai. Misalnya kewajiban bagi caleg, tidak hanya partai untuk melaporkan dana kampanyenya. Hingga sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan pelaporan dana kampanye tersebut.

Memang, lanjut Ferry, dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, tidak ada sanksi diskualifikasi bagi partai yang tidak melaporkan dana kampanye. Atau partai yang terbukti secara incracht menerima aliran dana haram untuk kepentingan kampanye.Termasuk kemungkinan menyisipkan sanksi administratif bagi peserta pemilu yang menerima aliran dana dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).