REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, membantah menerima uang terkait pengadaan proyek driving simulator SIM tahun anggaran 2011. Dalam pengadaan barang itu, Didik berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"(Uang) Ke saya sendiri betul tidak ada," kata Didik, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/6).
Jaksa penuntut umum menghadirikan Didik sebagai saksi bagi terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Didik juga tidak mengetahui jika ada aliran dana ke Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Ditlantas Polri atau ke terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Sukotjo Bambang, mengatakan pernah memberikan uang kepada Didik dengan istilah 'kaliber 50'. Bahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) itu mengaku memberikan langsung uang Rp 50 juta ke ruangan Didik. Namun, Didik membantah menerimanya. "Tidak tahu, tidak pernah, dan tidak benar."
Didik memang mengenal sosok Sukotjo. Saat itu, ia mengetahui Sukotjo sebagai salah satu pegawai Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Dalam proyek pengadaan driving simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011, PT CMMA merupakan perusahaan pemenang. Namun dalam pengadaannya, PT CMMA mensubkontrakkan pada PT ITI.