REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (11/6), di Kantor Presiden. Dalam pertemuan tersebut Presiden meminta agar DKPP menjaga proses pemilu ke depan.
“Beliau berpesan agar betul-betul dewan ini mengawal proses penyelenggaraan pemilu agar pemilu 2014 berintegritas,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Selasa (11/6). Pesan tersebut tidak berlebihan sebab baru satu tahun berdiri saja, sudah ada dinamika penyelenggaraan pemilu. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengaduan dan perkara yang masuk ke DKPP.
Disebutkan Jimly, selama berdiri, DKPP sudah menerima 217 perkara. Dari perkara yang masuk, sebanyak 81 perkara telah diputuskan. “Dari kasus yang sudah kami periksa tidak semuanya terbukti melanggar kode etik,” katanya. Ia mengatakan jika tidak terbukti, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Tetapi, jika terbukti melanggar, diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Kebanyakan, sanksi ringan diberikan karena hal-hal yang menyangkut profesionalisme, tertib administrasi yang kurang, hingga transparansi. Sedangkan untuk sanksi berat diberikan karena adanya keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu calon peserta pemilu.
Presiden SBY melantik anggota DKPP periode 2012-2017 di Istana Negara, pada 2012, yang tertuang dalam Keppres Nomor 57/P Tahun 2012. Keanggotaannya terdiri dari tujuh orang, yakni seorang dari KPU, seorang dari Bawaslu, dan lima orang dari tokoh masyarakat yang diajukan pemerintah dan DPR.