REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Fungsional Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Ardi Aulia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menjadi pionir pencegahan tindak pidana korupsi dengan memberlakukan muatan lokal pendidikan antikorupsi.
"Di Indonesia, baru Pemkab Biak Numfor mengagas program muatan lokal pendidikan antikorupsi bagi siswa SD hingga SMA," kata Ardi Aulia pada pengenalan program pendidikan antikorupsi di SMP Negeri 3 Biak, Rabu (12/6).
Ia mengakui, KPK sebagai lembaga pemberantsan korupsi menyambut positif tekad Pemkab dan Bupati Biak Numfor yang konsisten menerapkan program pendidikan antikorupsi bagi siswa.
Melalui program pendidikan antikorupsi, kata dia, diharapkan dapat memberikan upaya pencegahan dini kepada anak guna mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
"Komitmen jajaran Pemkab Biak Numfor mencegah penyalagunaan korupsi melalui program pembelajaran pendidikan antikorupsi di lingkup Dinas Pendidikan di semua satuan kerja perangkat daerah," ujarnya.
Ia berharap dengan pemberlakuan program pendidikan antikorupsi diharapkan dapat menanamkan pengetahuan nilai-nilai pencegahan antikorupsi.
"Upaya Pemkab Biak Numfor mengenalkan pendidikan antikorupsi di kalangan siswa merupakan sesuatu yang baru di seluruh Kabupaten/ Kota Indonesia sehingga perlu menjadi contoh daerah lain," ujarnya.
Peluncuran program pendidikan antikorupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor ditandai dengan penyerahan buku pembelajaran antikorupsi kepada tiga perwakilan kepala sekolah disaksikan hakim tipikor Jayapura Julius Manupapami, Bupati Yusuf Melianus Maryen serta ratusan siswa SD, SMP dan SMA dipusatkan di SMP Negeri 3 Biak Numfor.