Kamis 13 Jun 2013 12:08 WIB

Ormas Islam Kecam Larangan Polwan Berjilbab

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Polwan (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Polwan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecaman kepada Polri yang melarang polisi wanita (polwan) memakai jilbab, kini bermunculan. Mulai dari tokoh agama hingga organisasi massa Islam mengecam peraturan yang dinilai melanggar HAM tersebut.

Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam Indonesia (LPOI) sepakat mengecam peraturan yang melarang pelaksanaan syariat Islam ini. Anggota LPOI yang terdiri dari Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, IKADI, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Al Wasliyah, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah, menyarankan Kapolri membuat aturan baru.

Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siroj, meminta kepada kepolisian untuk membuat aturan sehubungan dengan keberadaan polwan berjilbab. "Sampai sekarang aturan tersebut belum jelas," katanya di Jakarta, Rabu (12/6).

Menurutnya, kepolisian perlu mengatur pemakaian seragam yang tidak ketat dan menggunakan jilbab, dan anggotanya diberikan pilihan mau menggunakan seragam yang seperti apa. "Seragam polisi dengan jilbab tidak akan menganggu aktivitas dan pekerjaanya," imbuh Said Aqil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement