Jumat 14 Jun 2013 13:27 WIB

Antasari: Penyidik Tak Pernah Upayakan Barang Bukti Berupa SMS

Antasari Azhar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Antasari Azhar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai penyidik tidak pernah mengupayakan pengadaan barang bukti dalam menyidik laporan terhadap Mabes Polri terkait SMS atau pesan singkat bernada ancaman yang dikirim ke Nasruddin Zulkarnaen sebelum ia terbunuh.

"Pertanyaannya adalah selama setahun setengah ini apa upaya penyidik untuk dapatkan itu? Itu tidak ada yang dilakukan. Jadi tidak dilakukan tapi dibilang sulit. Ini persoalannya," kata Antasari seusai sidang putusan atas gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Antasari, dalam fakta persidangan dimana status barang barang bukti sudah dikembalikan kepada keluarga korban atau dirampas untuk negara, penyidik sama sekali tidak mengupayakan pengadaan barang bukti.

"Misal menemui istri almarhum, meminjam barang bukti atau menemui penuntut umum, meminjam barang bukti, itu tidak ada yang dilakukan," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Mabes Polri terkait penanganan kasus SMS atau pesan pendek bernada ancaman yang dikirimkan kepada Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, sebelum ia terbunuh.

Mabes Polri sebagai pihak termohon menyatakan bahwa proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya itu ternyata masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam dengan nomor SIM card 0811978245 milik korban yang masih berada dalam kuasa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mabes Polri juga menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 itu.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Antasari tidak dapat diterima dan penyelidikan atas laporan SMS bernada ancaman tersebut akan dilanjutkan."Ada pengawas penyidik, kami tentu minta kepada para penyidik mengseriusi itu," ujar Antasari.

Ia berharap, hasil pengusutan SMS gelap itu bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjeratnya dihukum 18 tahun penjara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement