Ahad 16 Jun 2013 22:25 WIB

Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Gegabah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya tidak gegabah. Karena adanya perbedaan informasi yang disampaikan terkait hasil verifikasi bakal caleg menjadi daftar calon sementara (DCS).

"Kami berharap KPU tidak gegabah. Karena ini menyangkut Undang-Undang, menyangkut nasib orang juga," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (16/6).

Misalnya, kasus yang dialami Partai Hanura. Pada saat KPU menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol, Senin (10/6) lalu, partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat di semua daerah pemilihan (dapil).

Namun, saat mempublikasikan DCS di kanal KPU, Partai Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti pemilu legislatif di dapil Jabar II.

Begitu juga kesalahan penyebutan oleh KPU terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Awalnya, KPU menyebutkan PKPI gugur di dapil Jabar VI dan Jabar V. Setelah diumumkan di kanal kpu.go.id, PKPI gugur di dapil Jatim VI dan Jabar V.

Daniel memahami KPU melakukan verifikasi atas ribuan dokumen caleg. Tapi, ia mengatakan manajemen yang baik akan menghasilkan keputusan yang lebih cermat. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu turut memonitor proses verifikasi yang dilakukan KPU.

Atas aduan beberapa partai politik yang digugurkan KPU, saat ini Bawaslu disebutkan Daniel telah menindaklanjutinya. Yakni dari Partai Gerindra karena dinyatakan TMS di dapil Jabar IX. Kemudian PPP di dapil Jabar II dan Jateng III, PAN di dapil Sumbar I, serta PKPI di dapil Jatim VI dan Jabar V.

Keempat partai tersebut menurutnya melaporkan dugaan pelanggaran oleh KPU dalam melakukan verifikasi. Karena faktor keterwakilan perempuan yang tidak memenuhi kuota 30 persen dan kesalahan penempatan nomor urut perempuan.

"Sudah sampai tahap mediasi, nanti akan kami kaji lagi. Lalu diputuskan apakah itu termasuk pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, atau pelanggaran etik," ujar Daniel.

Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin menyesalkan sikap KPU yang dinilainya kurang cermat. Serta tidak mengkomunikasikan langsung dengan petugas penghubung antara Partai Hanura dan KPU.

"Ini kan kesalahan remeh temeh, karena penempatan. Itu juga karena kekeliruan pencantuman jenis kelamin, harusnya kan bisa langsung diklarifikasi ke LO kami," ujar Saleh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement