REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan membatasi jam operasional klub malam. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba.
“Ya mungkin jam operasional klub malam dikurangi dua jam dua jam,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) usai menggelar rakor bersama Menkokesra terkait koordinasi penanggulangan dampak penyalahgunaan NAPZA di kantor Kemenkokesra, Senin (17/6).
Menurut Jokowi penanganan kasus narkoba di ibukota tidaklah mudah. Ia mengatakan penanganan narkoba perlu dilakukan secara bertahap. "Ini tidak mudah. Harus dilakukan secara pelan-pelan," katanya.
Peredaran dan pengguna narkoba di wilayah Ibukota Jakarta terbilang tinggi. Diskotik dan tempat-tempat hiburan malam disinyalir menjadi salah satu sarana peredaran dan transaksi narkoba.
Karena itu, Jokowi berencana akan memberlakukan pembatasan terhadap pengoperasian tempat hiburan malam dengan mengurangi jam buka tempat hiburan malam di Jakarta. "Tidak mungkin kan baru buka jam delapan, tapi jam sembilan sudah tutup," kata dia.