REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno mengatakan tindakan pembubaran paksa yang dilakukan petugas kepolisian terhadap massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR RI telah sesuai prosedur ketetapan.
"Petugas tidak akan menindak para demonstran, jika aksi unjuk rasa berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Putut di Jakarta, Senin.
Putut menuturkan, petugas kepolisian mengerahkan kendaraan taktis Barracuda dan "Watercannon", serta menembak senjata gas air mata, karena massa pendemo yang telah bertindak anarkis.
Massa pendemo merusak gerbang utama gedung DPR RI, bahkan melempar botol yang diduga berisi bahan bakar minyak dan batu ke arah petugas yang berjaga di dalam gerbang.
Putut menyebutkan, petugas kepolisian mengamankan beberapa pendemo yang diduga memprovokasi dan bertindak anarkis. "Tapi saya belum tahu berapa jumlahnya," ujar Putut.
Putut menjelaskan batas waktu untuk berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB, namun polisi memberikan toleransi karena awalnya pendemo dapat menjaga ketertiban. Petugas kepolisian membubarkan paksa konsentrasi massa, setelah beberapa pendemo bertindak anarkis.