Selasa 18 Jun 2013 15:08 WIB

Industri Hiburan Sumbang Pajak Rp 426 Miliar

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Citra Listya Rini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri hiburan di DKI Jakarta ternyata menyumbang pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah. Dalam satu tahun, kontribusi pajak hiburan mencapai Rp 426 miliar.  

Meski menyumbang pajak yang cukup besar, pemerintah tetap harus menutup tempat-tempat hiburan selama Ramadhan demi menghormati bulan suci bagi umat Islam itu. "Ditutup selama satu bulan ya pasti kehilangan pendapatan," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman, Selasa (18/6).

Menurut Arie, para pengusaha industri hiburan tersebut juga harus diapresiasi. Karena, mereka telah rela kehilangan pemasukan selama satu bulan. Namun, para karyawan tetap digaji penuh dan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dinas Pariwisata DKI Jakarta mencatat jumlah industri hiburan di Jakarta ada 1799. Dari jumlah tersebut, 898 diantaranya masuk kategori industri yang harus ditutup penuh selama satu bulan, yaitu klub malam, diskotik, mandi uap, bar, dan griya pijat. 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umun Jakarta, Adrian Maelite mengatakan ada 640 ribu jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri hiburan. Ia mengatakan tidak masalah dengan peraturan pembatasan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan berlangsung. 

"Kita sepakat. Selama ini tidak ada pelanggaran karena semua sudah paham," ujar Adrian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement