Selasa 18 Jun 2013 15:14 WIB

Tarif Angkot di Depok Dipastikan Masih Normal

Rep: Alicia Saqina/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tarif seluruh angkutan kota (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Depok, dipastikan hingga saat ini masih normal.

Pemerintah Kota (pemkot), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Organda Kota Depok menyatakan masih menunggu diketukpalunya putusan kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pusat.

Pelaksana tugas Kepala Dishub Kota Depok, Nasrun ZA, mengatakan, saat ini pihaknya masih menerapkan tarif angkot yang lama. ''Sekarang ini untuk tarif angkot di Kota Depok, masih mengacu pada tarif lama. Masih normal,'' ujar Nasrun, Selasa (18/6), saat ditemui Republika, di ruangannya.

Alasan belum diberlakukannya tarif angkot baru di Depok terkait kebijakan pemerintah atas kenaikan harga BBM bersubsidi itu, jelas Nasrun, sebab masih menunggu disahkannya Surat Keputusan oleh wali kota. Ia mengatakan, hingga saat ini pula, di lapangan harga BBM bersubsidi yang baru belum diberlakukan.

Belum ada SPBU di Depok, yang sudah menerapkan harga jual BBM yang ditentukan pemerintah itu. ''Selain itu, terkait legalnya pun menunggu Organda (Organisasi Angkutan Darat, Red.),'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement