Selasa 03 Dec 2019 19:25 WIB

Penumpang Berkurang, Izin Trayek Angkot di Depok Digratiskan

Kebijakan ini tak akan berpengaruh pada penambahan jumlah angkutan umum dan angkot.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, belum lama ini..
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, belum lama ini..

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berencana akan menggratiskan izin trayek angkutan umum dan angkutan kota (angkot) pada 2020. Izin trayek digratiskan karena penumpang angkot semakin berkurang dan sudah beralih ke angkutan daring.

Rencana menggratiskan izin trayek angkot juga terungkap saat Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (28/11) lalu.

Salah satu raperda yang diajukan yakni terkait dengan bidang perhubungan. "Untuk bidang perhubungan ada dua raperda yang kami usulkan. Pertama Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan kedua Raperda Retribusi Bidang Perhubungan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Wali Kota Depok menyampaikan bahwa mulai Januari 2020 ada perubahan dalam pengujian kendaraan bermotor yang semula buku uji, nantinya menjadi kartu uji (smart card). Sedangkan, dalam Raperda Retribusi Bidang Perhubungan, Wali Kota Depok menyampaikan untuk retribusi izin trayek angkot digratiskan.

"Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan upaya pemberdayaan dan kemudahan bagi angkot. Sepinya penumpang angkot membuat banyak yang tidak mampu lagi beroperasi karena biaya perawatan tinggi. Jadi kami turut membantu memberdayakan angkot agar dapat layak beroperasi," terang Idris.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, layanan angkot saat ini trennya terus menurun sehingga pemerintah harus hadir memberikan kemudahan dan keringanan.

"Termasuk nanti diperbolehkan pasang iklan di badan angkot sehingga ada subsidi silang. Selama ini mereka harus bayar izin trayek per tahun dan lima tahunan. Izin trayek lima tahunan itu Rp 150 ribu dan yang per tahun Rp 75 ribu. Itu kami hapus untuk meringankan beban perawatan angkot," kata Dadang di Balai Kota Depok, Selasa (3/12).

Menurut Dadang, dengan digratiskannya retribusi izin trayek tidak akan berpengaruh kepada penambahan jumlah angkutan umum dan angkot. "Kebijakan kami tidak menambah alokasi angkot, jumlah angkot tetap seperti yang ada saat ini. Kami sesuaikan dengan usia ekonomis juga, tidak akan buka penambahan," tegasnya.

Dadang menambahkan, pihaknya juga menegaskan tidak akan membuka trayek baru. "Jika dibuka trayek baru, pasti memindahkan armada dari trayek-trayek yang jenuh," terangnya.

Seorang pemilik angkot, Abdul Tholib (48 tahun) mengaku merasa senang dengan penggratisan izin trayek. "Cukup membantu meringankan biaya operasional angkot. Maklumlah, penumpang sepi tak cukup untuk biaya perawatan. Sebagian besar penumpang saat ini sudah beralih ke angkutan daring. Kami juga berharap pemerintah membantu memberikan subsidi untuk biaya operasional," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement