REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar yang berada di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, memindahkan sebanyak 23 warga binaan lapas tersebut ke Lapas Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (18/6).
Pemindahan ini merupakan tahap pertama yang bertujuan untuk mengurangi kapasitas di Lapas Kerobokan. Daya tampung Lapas Kerobokan sudah melebihi kapasitas.
"Para napi yang dipindahkan ke Jembrana sudah kami berangkatkan," kata Kalapas Kerobokan, Wiratna di Denpasar, kemarin.
Para warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Negara, telah dinyatakan bersalah dengan hukuman beragam, dari dua sampai tujuh tahun penjara. Dengan pemindahan itu, Wiratna berharap para napi bisa tinggal di tempat yang lebih layak dan memberi kesempatan mereka untuk berinteraksi dengan wajah-wajah baru.
Selain ke Jembrana, kata Wiratna, pihaknya akan memindahkan warga binaannya ke beberapa Lapas atau LP di luar Bali. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.