REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri, menilai ada salah persepsi terkait Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6), yang telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun 2013 untuk disahkan menjadi UU.
Rapat semalam, ujar Chatib, bukanlah penentuan naik atau tidaknya harga BBM. "(kenaikan harga BBM) Bukan melalui proses parlemen karena harga BBM naik sepenuhnya domain pemerintah," kata Chatib dalam temu pers di kantornya, Selasa (18/6).
Kemudian, kapan harga BBM naik? Chatib mengatakan setelah RUU APBNP 2013 disahkan menjadi UU APBNP 2013, tentu ada proses administrasi yang harus dilalui. Proses pengundangan melalui sejumlah elemen pemerintah antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah itu, ujar Chatib, kementerian/lembaga yang memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) terkait kompensasi kenaikan harga BBM seperti bantuan langsung sementara masyarakat, mengajukan ke Kemenkeu. "Lalu BBM dinaikkan. Jadi bukan menunda tapi proses administrasi. Bagaimana ini dibuat secepat mungkin," ujar Chatib.
Selain itu, Chatib mengatakan adanya kesalahpahaman masyarakat yang menyebut pemerintah akan menaikkan harga BBM pada 17 Juni. Dikatakannya, pada Senin itu adalah rapat paripurna pengesahan RUU APBNP 2013. "Setelah diketok, ada bantuan sosial. Tanggalnya (kenaikan harga BBM) presiden yang akan umumkan," kata Chatib.