REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan di Pelelawan pada hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya usai Rusli dilakukan penahanan."Ya, RZ diperiksa sebagai tersangka kasus Pelelawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6).
Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap politisi Partai Golkar ini sejak 14 Juni 2013 lalu. Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara yang menjeratnya yaitu diduga menerima dan memberi suap dalam pembahasan Perda PON Riau dan kasus korupsi kehutanan di Pelelawan.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Rusli dijerat dengan pasal penerimsaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan ketiga, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.