REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus sopir truk yang membawa 19 ton besi yang diduga akan digelapkan ke penadah di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
''Seharusnya dibawa ke daerah Sumatra Barat,'' kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Selasa (18/6).
Herry menjelaskan, tersangka yang juga sopir truk ditangkap pada Senin (17/6) lalu, di Cipinang, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan atas laporan pemilik besi yang bernama Syafri.
Syafri mengungkapkan, barang tersebut tidak sampai ke tempat yang dituju (Sumatera Barat) setelah mendapat laporan dari pihak penerima barang yang ada di Sumatera Barat. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya atas penggelapan barang. Selang tiga hari, polisi meringkus pelaku.
Herry menjelaskan, pelaku merupakan orang yang sebelumnya meminta pekerjaan kepada korban. Korban percaya sekalipun baru kenal dan langsung memberikan tugas dengan mengantar barang berupa besi 19 ton senilai ratusan juta rupiah.''Tapi barang tidak sampai ke tempat tujuan,'' katanya.
Dari keterangan pelaku yang beinisial H, dia akan membawa barang tersebut ke Pasar Ramayana, Sukabumi, Jawa Barat untuk dijual ke salah satu penadah. Namun, aksinya terlanjur diketahui aparat keamanan.Dari tersangka, polisi menyita 1 unit truk bernopol B 9042 WQA berikut isinya berupa besi 19 ton.
''Pelaku akan dikenai pasal asal 372 KUHP tentang penggelapan,'' kata Herry.Herry mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus untuk mengetaui jaringan penadah besi yang diselundupkan dari berbagai tempat.