REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Sejumlah lahan di area Terminal Depok, Jawa Barat, tengah bermasalah status kepemilikannya. Kini, sejumlah pihak yang terlibat pun saling mengklaim kalau ribuan meter tanah milik mereka.
Hakim Anggota I dari Pengadilan Negeri (PN) Depok yang tengah menengahi perkara ini, M Djauhar S mengatakan, pihaknya tengah memastikan kembali objek tanah yang disengketakan. Letak sejumlah lahan yang diperkarakan, berada di dalam area Terminal Depok.
Pihak PN Depok menerangkan, berdasarkan pengakuan masing-masing pihak yang mengklaim kepemilikan, luas tanah yang disengkatakan ialah seluas 2.835 meter persegi.
Djauhar pun mengatakan, pihak penggugat datang dari H Abdul Malik. ''Dengan yang tergugat, ada sejumlah enam pihak,'' kata Djauhar, Rabu (19/6), saat ia dan sejumlah pihak yang terlibat persengketaan meninjau lokasi lahan, di Terminal Depok, Depok.
Ia menjelaskan, adapun perkara sengketa ini sebelumnya telah ditangani PN Depok, dengan berdasarkan surat gugatan pengadilan tertanggal 27 Juni 2012. ''Gugatan ini masuk PN, dengan nomor 100/PDTG/2012/PN DPK,'' kata Djauhar.
Sebagai pihak yang menjadi eksekutor peradilan, ucap Djauhar, PN Depok tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang tidak terdaftarkan dalam gugatan.
PN Depok hanya mengurusi dan berkewenangan atas pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. ''Hari ini kami memeriksa objek sengketa. Kami tidak simpulkan apapun. Justru kami, ingin melihat faktanya,'' ungkap Djauhar.
Setelah melakukan peninjauan dan verifikasi lokasi, PN Depok pun memberikan waktu kepada semua pihak, penggugat dan tergugat, untuk membuat kesimpulan sesuai versi masing-masing yang mereka yakini. Kesimpulan tersebut dibutuhkan sebagai kelengkapan data untuk penjalanan sidang berikutnya.
''Semua versi masing-masing pihak harus dituangkan dalam berita acara. Para pihak silakan membuat kesimpulannya masing-masing,'' papar Djauhar. PN juga meminta seluruh pihak yang terlibat, untuk menuliskan prosesi sejumlah persidangan yang sebelumnya telah berjalan.
Waktu yang diberikan PN bagi masing-masing pihak untuk menuliskan kesimpulan yaitu dua minggu. PN tak bisa memberikan waktu jeda sidang yang terlalu lama. Sebab, perguliran perkara sengketa sejumlah lahan terminal ini pun, sudah berlangsung lama.