REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengamankan empat belas orang yang diduga terlibat dalam pembakaran Polres Pegunungan Bintang, di wilayah Oksibil, Papua, Ahad (16/6) lalu.
Dari empat belas orang, polisi kemudian menetapkan enam diantaranya sebagai tersangka. "Sedangkan sisanya kini berstatus saksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes I Gede Sumesta Jaya kepada Republika di Jakarta, Rabu (19/6).
Gede menjelaskan, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan beragam. YA alias Yeki, diduga kuat sebagai penghasut yang menggerakan warga untuk membakar Polres. Kepadanya ditetapkan pasal 160, 170, dan 187 KUHP.
"Dia yang kedapatan meneriakan bakar, bakar saat itu," ujarnya.Kemudian, AY, YT alias Isa,EK alias Mano, WK, AB, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perusakan Polres.
Kepada mereka disangkakan pasal 170 dan 187 KUHP. "Keenam tersangka kami tahan, kini polisi masih mencari pelaku lainnya," kata Gede.
Sebelumnya, Mapolres Bintang dibakar ratusan warga Oksibil pada Ahad, karena diduga terprovokasi oleh dua orang yang sebelumnya berurusan dengan polisi. Kedua orang yang sempat membuat onar di Mapolres lalu mengadukan aksi polisi yang melukai mereka kepada warga sekitar.
Warga kemudian emosi, dan serta merta menyeranga Mapolres Bintang dengan sejumlah senjata tajam dan bebatuan. Mereka kemudian membakar Mapolres Bintang dan merusak sejumlah kendaraan dinas polisi yang ada.