Kamis 20 Jun 2013 16:52 WIB

Perusahaan Diduga Pelaku Pembakaran Hutan Akan Dipanggil

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Singapura tertutup polusi asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Sumatera (17/6). Menurut laporan media setempat, pengukur kualitas udara Singapura 'Pollutant Standards Index (PSI)' menunjukkan angka 111 pada jam empat sore (waktu Singapura).
Foto: Reuters
Singapura tertutup polusi asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Sumatera (17/6). Menurut laporan media setempat, pengukur kualitas udara Singapura 'Pollutant Standards Index (PSI)' menunjukkan angka 111 pada jam empat sore (waktu Singapura).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyelidiki perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan di Sumatra.

Jika pelanggaran ini terbukti, perusahaan tersebut bisa  dicabut izinnya. Sanksi yang juga bisa diberikan yaitu denda Rp 5 miliar atau kurungan penjara selama 10 tahun bagi pemilik perusahaan.

"Mereka pasti akan dipanggil. Dan kalau terbukti di pengadilan bersalah, akan dicabut izinnya," ujar Sekertaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, Kamis (20/6). 

Hasil pantauan satelit NOAA sebagian besar titik api berasal dari lahan kebun dan Hutan Tanaman Industri milik perusahaan Malaysia. Dari sekitar 100 titik api, sebanyak 80 persen terdapat di areal dan perkebunan. Sisa 20 persen titik api berasal dari hutan. 

Salah satu perusahaan yang dipantau satelit NOAA yaitu PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Direktur PT. RAPP, Mulia Nauli mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pencegahan dan pemadaman kebakaran termasuk peninjauan ke lapangan.

Ia pun tidak memberikan jawaban jelas ketika Republika bertanya apakah bersedia bekerjasama dengan pemerintah apabila perusahaannya dimintai keterangan.

"RAPP telah berinvestasi lebih dari 1,5 juta dollar untuk peralatan pengelolaan hutan tanpa bahan bakar termasuk melakukan pelatihan-pelatihan," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (20/6). 

Sebelumnya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan tidak mudah mematikan api di lahan gambut. Menhut juga mempersilakan negara lain untuk membantu memadamkan api lebih cepat. "Tapi tentu tanggung jawab paling depan adalah pemilik perkebunan," ujar Menhut ditemui kemarin. 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement