Kamis 20 Jun 2013 19:33 WIB

Lutfhi Hasan Ishaaq Disidang Pekan Depan

Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq akan disidang pada Selasa (25/6).

"Rencananya LHI akan disidang pada Selasa (25/6)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Luthfi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Waktu sidang itu hanya berselisih sehari dari sidang perdana orang dekatnya, Ahmad Fathanah yang akan disidang pada Senin (24/6).

Terkait kondisi kesehatan Luthfi yang dinyatakan mengalami sakit ambeien, Johan mengatakan bahwa Luthfi telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"LHI sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, dia dibawa ke dokter spesialis dan dokter menyarankan agar LHI dioperasi," ungkap Johan.

Namun menurut Johan Luthfi tidak ingin dioperasi.

"Dokter KPK juga membolehkan untuk dioperasi, tapi LHI tidak mau, jadi diberikan salep saja," jelas Johan.

Dalam perkara ini Luthfi bersama orang dekatnya Ahmad Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman 20 tahun penjara.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain mereka, dua direktur PT Indoguna Utama selaku pemberi suap sedang menghadapi tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement