REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Irjen Polisi Djoko Susilo, Mudjihardjo, diketahui berbohong terkait pembelian rumah di Yogyakarta. Keterangan itu muncul dari anak pemilik rumah, Krisna Abdulkadir, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/6).
Jaksa penuntut umum menghadirkan Krisna sebagai saksi bagi Djoko yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. Krisna menjelaskan mengenai Mudjihardjo yang membeli rumah bapaknya pada 2011. Pembelian rumah itu atasnama Mudjihardjo. Namun belakangan, Krisna mendengar cerita berbeda. "(Dia bilang) sebenarnya disuruh atas perintah atasan, yaitu Pak Djoko Susilo," kata dia.
Krisna mendengar cerita itu ketika Mudjihardjo datang ke rumahnya pada 25 Januari 2013. Semula ia tidak mengetahui maksud kedatangan Mudjihardjo. Saat itu, ia mengatakan, Mudjihardjo menceritakan kembali ihwal pembelian rumah pada 2011. "Dia (Mudjihardjo) bilang begini, saya hari ini datang mau minta maaf tidak sepenuhnya jujur pada keluarga sini," ujar Krisna.
Pada pertemuan itu, menurut Krisna, Mudjihardjo menerangkan diperintah Djoko untuk membeli rumah. Kebetulan pada hari yang sama, Krisna menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mendapat penjelasan dari Mudjihardjo, Krisna pun menceritakan adanya surat panggilan itu. "Beliau (Mudjihardjo) agak senewen, kayak panik saya lihat," ujar dia.
Mudjihardjo membeli rumah dan tanah di Jalan Patehan Lor Nomor 36, Keluarahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta pada 2011. Rumah dan tanah itu dibeli dari Ariono Abdulkadir senilai Rp 3 miliar. Istri Ariono, Hellen, mengatakan rumah itu berada di tanah yang luasnya total 1500 meter persegi. Tanah itu terdiri dari tiga bagian seluas 500 meter persegi yang mempunyai sertifikat hak milik terpisah. "Itu atas nama suami saya," kata Hellen.
Menurut Hellen, Mudjihardjo sendiri yang membeli rumah itu tanpa mengatasnamakan orang lain. Ia saat itu juga tidak mengetahui sosok Mudjihardjo atau pekerjaannya. "Tidak pernah bilang apa-apa. Saya kira bussiness man," kata dia.
Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Djoko menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan Mudjihardjo. Harta kekayaan itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK sudah menyita puluhan aset Djoko. Salah satunya rumah dan tanah yang berada di Jogja atas nama Mudjihardjo.
Mengenai keterangan Hellen dan Krisna, Djoko Susilo, tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan tidak mengenal kedua saksi dan akan menjelaskan mengenai pembelian rumah oleh Mudjihardjo ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Seusai persidangan, penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan siapa sosok Mudjihardjo. "Mudjihardjo itu staf sewaktu (Djoko) di Korlantas (Korps Lalu Lintas Polri)," kata dia.