Jumat 21 Jun 2013 15:59 WIB

Kasus LP Cebongan, Panglima TNI: Biar Hukum Berbicara

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Citra Listya Rini
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono berharap agar proses hukum yang dijalani para terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan, Yogyakarta dapat dilaksanakan dengan benar dan seadil-adilnya. 

"Dengan begitu, hakim dapat memutuskan secara independen. Tanpa intervensi dari kepentingan-kepentingan tertentu," kata Agus di Jakarta, Jumat (21/6).

Persidangan perdana yang dilangsungkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6) kemarin, baru menyidangkan tujuh dari 12 orang terdakwa. Sementara berkas lima terdakwa lainnya masih menunggu proses peradilan selanjutnya. 

Para terdakwa dalam kasus penyerangan LP Cebongan adalah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan Kartosuro. Mereka dijerat pasal berlapis dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap empat orang tahanan di LP Kelas II B Cebongan Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

Mengaca dari peristiwa tersebut, Agus menekankan kepada setiap petinggi dan anggota TNI untuk melakukan pencegahan dan langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Sekarang tinggal bagaimana prajurit memahami persoalan ini," ujar perwira tinggi angkatan laut bintang empat itu.

Agus membantah adanya keterlibatan atasan para terdakwa dalam penyerangan di LP Cebongan. Menurutnya, publik tidak semestinya membuat perkiraan-perkiraan semacam itu.

"Kalau memang tidak terlibat, mengapa (atasan mereka) harus disentuh-sentuh? Jadi, mari ikuti saja proses persidangan. Biarkan fakta hukum yang bicara," ucap Agus. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement