Senin 24 Jun 2013 08:29 WIB

Hari Ini Lanjutan Sidang Kasus Cebongan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).
Foto: Antara
Anggota TNI menata sejumlah barang bukti kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, saat konferensi pers tentang perkembangan pemeriksaan kasus tersebut, di Markas Denpom IV/5 Semarang, Jateng, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret lalu dilanjutkan hari ini, Senin (24/6). Agenda persidangan ke-12 anggota Kopassus tersebut yakni pembacaan eksepsi para terdakwa. Sebelumnya, persidangan pertama pada Kamis (20/6) lalu dibagi dalam empat berkas dan dilakukan dalam dua ruang sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Pada berkas pertama, terdiri dari Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik. Sementara itu, dalam berkas kedua terdiri dari Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, dan Sersan Satu Suprapto. 

Berkas ketiga yakni Sersan Dua Ikhmawan Suprapto. Sedangkan berkas keempat terdiri dari Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis lalu, para terdakwa menyampaikan pembelaan atau eksepsi dan dilanjutkan pada hari ini.  

Persidangan ini merupakan buntut atas peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013. Dalam peristiwa itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas di eksekusi mati. 

Empat tahanan itu adalah Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik Sahetapy alias Deky (38).

Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement