Senin 24 Jun 2013 12:19 WIB

Din Syamsuddin: RUU Ormas Berbahaya Bagi Masyarakat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai RUU Ormas yang segera disahkan DPR sangat berbahaya bagi masyarakat. RUU Ormas menurutnya melemahkan konsolidasi demokrasi yang tengah berlangsung di Indonesia.

"Ini berbahaya bagi masyarakat, karena akan mempersempit ruang pasrtisipasi warga. Dan mengingkari semangat reformasi," kata Din dalam konferensi pers bersamam pimpinan ormas keagamaan, di Jakarta, Senin (24/6).

Din mengungkapkan pengawalan reformasi di Indonesia yang nyaris kebablasan harus tetap dikawal. Tapi, RUU Ormas dengan semangat awal yang dinilainya keliru akan menimbulkan kontradiksi. 

"Jangan sampai ada pembalikan arah jarum jam sejarah ke arah otoriterianisme dan represif," ujarnya.

Dalam UUD 1945 Pasal 28, lanjut Din, sangat jelas disebutkan, masyarakat diberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Kebebasan itu diarahkan sebagai hak dan asasi manusia. Artinya, merupakan bagian dari hak-hak warga negara untuk mendirikan organisasi. 

Din melihat RUU Ormas masih berada dalam ruang lingkup hukum administratif yang menganut rezim perizinan. Negara diberikan kewenangan penuh untuk memberi izin, mengatur larangan, prosedural, hingga sanksi. Menurut dia, asumsi tersebut melampaui batas dan unkonstitusional.

Asumsi dasar yang dipakai panitia khusus RUU Ormas dan pemerintah dipandang Din dari awal sudah salah. RUU ormas dibentuk dengan tujuan mengatur ormas-ormas yang anarkis, serta ormas yang mendapat bantuan dari luar negeri.

"Paradigma awal yang dipakai itu salah, karena mengatur ormas itu dengan penegakan hukum. Jangan karena ketidakmampuan negara, jadinya menghambat masyarakat," jelas Din.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement