REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zaid, ayah Darin Mumtazah mengungkapkan awal pertemuan putrinya dengan Luthfi Hasan Ishaaq adalah saat mantan presiden PKS itu akan membuka restoran Arab.
"Awalnya saya dan Luthfi ingin mendirikan restoran Arab, sejak saat itu Luthfi intens bertemu dengan Darin dan karena intens bertemu dengan ustad Lutfi tiap hari akhirnya Darin menyukai Ustadz Luthfi sama sekali tidak ada paksaan," ungkap Zaid saat mendatangi Pengadilan Tipikor, Senin (24/6).
Zaid mengaku Darin dan Luthfi saling jatuh cinta. "Mereka jatuh cinta, awalnya benar-benar pertemuan tersebut intens, sama bisnis tida ada motif lain tapi ternyata anak saya jatuh cinta dengan ustad dan dalam jangka waktu tidak lama Darin suka dan saya tidak bisa menghalangi dan Ustaz Luthfi suka. Jadi saya tidak bisa menghalangi," tambah Zaid.
Darin mengaku tidak mempermasalahkan Darin yang masih berstatus siswi SMA. "Pernikahan baru dicatatkan, setelah nanti Darin selesai kuliah akan diresmikan," ungkap Zaid.
Ia juga tidak mempersoalkan Luthfi yang sudah memiliki dua istri. "Saya tahu posisi dia sudah menikah, tapi tidak tahu istrinya dua. Dari awal saya tidak mempersoalkan pernikahan Darin ke ustaz karena dari awal tujuan kami memang bisnis," ungkap Zaid.
Dalam surat dakwaan, Luthfi disebut mempengaruhi Menteri Pertanian SUswono agar mendapatkan izin pemasukan impor daging sapi sebesar 10 ribu ton untuk PT Indoguna Utama.
"Terdakwa menerima hadiah Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman dari PT Indoguna Utama dari keseluruhan janji atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya sebagai anggota DPR dan Presiden PKS untuk mempengaruhi Mentan Suswono yang juga anggota Dewan Syuro PKS untuk menyetujui rekomendasi pemasukan impor daging sapi sebesar 10 ribu ton untuk PT Indoguna dan anak perusahaannya tahun 2013 walaupun kuota sudah tidak tersedia," kata JPU Avni Carolina.
Atas perbuatan tersebut Luthfi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.