REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa yang merupakan orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Selain diduga menerima suap dari PT Indoguna Utama dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Fathanah didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 35,4 miliar.
Ketua JPU KPK, Muhibuddin mengatakan seluruh harta kekayaan yang diterima terdakwa dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai 2013 patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi.
"Keseluruhan uang ini merupakan pemberian dari Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur sejumlah perusahaan untuk menggiring berbagai proyek di Kementan," kata Muhibuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus TPPU, Fathanah didakwa dua dakwaan yaitu dakwaan kedua dijerat pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan ketiga, Fathanah dijerat pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pencucian uang yang dilakukan Fathanah juga terkait dengan dua Pemilihan Gubernur di Indonesia. Yudi memberikan cek dengan uang senilai Rp 450 juta untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat pada 11 Juli 2012.
Sedangkan pada Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel), Fathanah menerima uang pemenangan sebesar Rp 8 miliar dari Ilham Arief Sirajuddin. Untuk penerimaan uang dari pihak lain, selain dari Ilham Arief Sirajuddin, tercatat ada sejumlah pihak lain.
Diantaranya ada Ongki Wijaya Ismail Putra yang memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai biaya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014. Uang tersebut ditransfer dalam beberapa kali transaksi.