REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rapat paripurna DPR RI memutuskan menunda menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi undang-undang selama sepekan.
"Penundaan persetujuan RUU Ormas selama sepekan diputuskan melalui forum lobi antara pimpinan DPR Ri dan pimpinan fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua MPR RI, Taufik Kurniawan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Taufik, selama sepekan ke depan ada waktu untuk penyempurnaan dan sosialisasi untuk mengakomodasi pandangan dari Ormas yang masih ingin memberikan masukan.
Persetujuan RUU Ormas oleh DPR RI, menurut dia, bukan persoalan mencari menang atau kalah, tapi mencari solsuai terbaik yang bisa diterima sebanyak-banyaknya oleh pihak terkait.
"Karena masih ada fraksi yang belum menerima persetujuan RUU Ormas, maka tidak bisa dipaksanakan untuk disetujui saat ini," katanya.
Meski Taufik meyakini RUU Ormas ini sudah menjadi kebutuhan untuk segera disetujui karena UUNomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.